Ini termasuk:
- Memastikan kepemilikan yang sah dari klien atas aset utama klien misalnya tanah, bangunan, tanaman berikut segala yang melekat diatasnya dan mesin;
- Memastikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh klien;
- Mengingatkan klien akan tindakan yang harus dilakukan supaya bisnis klien tetap sesuai dengan hukum (misalnya perpanjangan ijin-ijin dan kewajiban pelaporan menurut ketentuan suatu perjanjian pinjaman);
- Pembuatan, melakukan review dan finalisasi perjanjian;
- Pembuatan dan menjawab surat somasi;
- Memberikan update rutin perkembangan hukum yang berkaitan dengan bisnis klien dan nasihat hukum;
- Meneliti peraturan yang memiliki pengaruh terhadap bisnis klien;
- Bertindak selaku penghubung antara klien dengan biro jasa, notaris atau kantor hukum lain;
- Membantu klien dalam memilih biro jasa, notaris atau advokat;
- Membantu klien mengawasi pekerjaan biro jasa, notaris atau advokat;
- Kehadiran konsultan hukum kami di kantor klien.